alihsanmemorialgarden.com

AL IHSAN

MEMORIAL GARDEN

SYAR'IE & MEMORABLE

MENU >>>

SYAR'IE & MEMORABLE

Kami menyediakan fasilitas berupa taman makam yang dapat digunakan untuk menyatukan keluarga yang sudah meninggal

HAK MILIK

Bisa dibangun sesuai keinginan pemilik karena sudah hak milik (bukan wakaf)

MENYATUKAN KELUARGA

Dapat menyatukan keluarga yang sudah meninggal pada satu area makam

ZIARAH KELUARGA

Lokasi pertemuan keluarga saat berziarah karena makam keluarga di satu area

DEKAT KOTA

Mudah dikunjungi karena lokasi dekat dengan kota dan akses jalan yang bagus

PILIH BLOK MAKAM YANG TERSEDIA

BLOK G

Rp. 2.500.000/Makam
  • Pinggir Jalan Utama
  • 601 Makam
  • PREMIUM

BLOK C

Rp. 2.500.000/Makam
  • Pinggir Jalan Utama
  • 600 Makam
  • PREMIUM

FASILITAS KAMI

Pelayanan yang kami berikan berbeda dengan pemakaman pada umumnya

Tersedia Musholla

Pelayanan Mobil Jenazah

Pemulasaran Jenazah

Ketersediaan Gazebo

Area Parkir Luas

Gratis Pengelolaan 3 Tahun Pertama

Cek Lokasi:

Jalan Raya Batu Besaung RT. 28, Kel Sempaja Utara, Kota Samarinda

Promo Launching Kavling Makam

untuk 2 lubang

* hanya berlaku sampai 31 MEI 2024

ALASAN MEMILIH AL IHSAN MEMORIAL GARDEN?

PERIZINAN DAN LEGALITAS KAMI

NO. JENIS PERIZINAN & LEGALITAS STATUS
1
Master Plan Al Ihsan Memorial Garden
Lengkap
2
Kesesuaian RTRWK/P dengan Peruntukkan
Sesuai
3
Rekomendasi PUPR Terkait Kesesuaian Tataruang & Peruntukan
Sudah Ada
4
Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang
Sudah Ada
5
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sudah Ada
6
Surat Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Kewajiban
Sudah Ada
7
Surat Pernyataan Mandiri Keselamatan, Kesehatan, Keamanan & Lingkungan Hidup
Sudah Ada
8
Arahan Dokumen Lingkungan Hidup
Sudah Ada
9
Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
Sudah Ada
10
Pemeriksaan Uji Administrasi Upaya Pengelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL & UPL)
Sudah Ada
11
Izin AMDAL Kecil Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan *UKL & UPL)
Sudah Ada
12
Izin Pematangan Lahan (IPL)
Sudah Ada

Bolehkah Mendirikan Bangunan
di ATAS KUBURAN ?

MUBAH

HARAM

Bila di Tanah Milik Sendiri

Sehingga apabila ingin membangun bangunan (nisan & sejenis) di atas kuburan, maka tanahnya harus TANAH SENDIRI

Bila di Tanah Wakaf

Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Beirut, Dar Ihya’ al-Turats al-Arabiy, 1392 H, Cet.II, Jilid VII , Hal.27  

Adapun membangun di atas kuburan, jika pembangunannya di tanah milik yang membangun, maka hukumnya makruh, dan jika di pemakaman umum maka HARAM. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan murid-muridnya. Imam Syafi’i berkata dalam kitab “al-Umm”: Dan saya melihat para imam di Mekah memerintahkan untuk menghancurkan bangunan (yang ada di atas kuburan)”. Penghancuran ini dikuatkan oleh hadist “dan tidaklah membiarkan kuburan yang tinggi kecuali engkau meratakannya”.

Map Office

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Al Ihsan Memorial Garden
Assalamu'alaikum. Silahkan kirim pesan melalui WhatsApp admin AIMG.