A. Prosedur Pemakaman
- Proses penggalian lubang makam dapat dilaksanakan oleh manajemen AIMG dan dapat juga dilakukan keluarga mayat.
- Jika proses penggalian lubang dilakukan oleh manajemen AIMG batas maksimal informasi yang dapat dilayani adalah jam 19.00 WIT.
B. Ketentuan Dalam Lubang Makam
- Dalam minimum lubang makam adalah sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku sesuai hukum syariah.
- Apabila makam oleh keluarga dirancang untuk 2 (dua) lapis maka kedalaman makam pertama harus disesuaikan, agar untuk makam kedua tetap memenuhi standar yang berlaku secara syariah.
C. Ketentuan Tinggi Gundukan dan Nisan Di atas Makam
Dalam rangka untuk menjaga komplek pemakaman tetap :
- Asri
- Indah
- Nyaman
- Sejuk,
- Mudah diakses dan
- Rapi dan seragam
- Tidak Kumuh
Maka tinggi gundukan tanah dan nisan dibuat seragam dengan gambar seperti gambar dibawah ini :
- +62 822-5479-7230
- +62 822-5479-7230
- admin.alihsanmemorialgarden.com
- Jl. AW Syahrani IV, Blok J-10 RT.01, Sempaja Barat