alihsanmemorialgarden.com

PERIZINAN

MENU >>>

A. STATUS KAWASAN

Kawasan pemakaman berada di zona kawasan Areal Pemanfaatan Pemukiman, sehingga secara RTRWP boleh dimanfaatkan untuk kawasan perumahan, komersial dan pemanfaatan lainnya, berdasarkan ketentuan pemerintah kota.

B. Legalitas AIMG

Untuk membangun komplek pemakaman AIMG, manajemen telah memiliki perizinan sesuai ketentuan pemerintah kota, yaitu :

  1. Kepemilikan lahan
  2. Kesesuaian lahan dengan peruntukan RTRWP
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. AMDAL (UKL-UPL) skala kecil
  5. IPL

Map Office

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Al Ihsan Memorial Garden
Assalamu'alaikum. Silahkan kirim pesan melalui WhatsApp admin AIMG.